Masalah banjir merupakan isu krusial yang terus dihadapi oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan perkotaan yang padat penduduk. Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan membebaskan lahan seluas 2,5 hektar yang strategis untuk dijadikan area resapan air atau ruang terbuka hijau.

Pemerintah Perlu Bebaskan Lahan 2,5 Hektar, Atasi Banjir

Pembebasan lahan tersebut dapat difokuskan pada wilayah-wilayah yang sering terkena dampak banjir parah. Dengan menjadikan lahan ini sebagai area resapan, diharapkan kapasitas tanah dalam menyerap air hujan dapat meningkat signifikan, sehingga volume air yang mengalir ke sungai atau drainase bisa dikurangi. Selain itu, pembebasan lahan ini juga dapat dimanfaatkan untuk pembuatan kolam retensi yang berfungsi menampung air sementara sebelum dialirkan ke sungai atau laut.

Keputusan pemerintah untuk membebaskan lahan ini tentu saja memerlukan kajian yang mendalam, mulai dari analisis tata ruang, kajian lingkungan hidup, hingga dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar. Namun, manfaat jangka panjang yang dihasilkan akan jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, langkah ini juga harus diikuti dengan upaya lain seperti penertiban bangunan liar yang berada di bantaran sungai, optimalisasi sistem drainase, serta kampanye kesadaran lingkungan bagi masyarakat.